Bima.- Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 144 Botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak di Wilayah Hukum Polsek Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (02/04/20) sekitar Pukul 11:30 Wita di Desa Rasabou, Kecamatan setempat.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kassubag Humas AKP Hanafi mengungkapkan, pengamanan miras tersebut merupakan bagian dari Operasi Ops Pekat Gatarin tahun 2020 yang akan berakhir 5 April 2020.
“Personel Sat Resnarkoba Polres Bima di pimpin oleh Kasat AKP Wahyudin berhasil mengungkap To Ops Pekat Gatarin 2020 terkait peredaran minuman keras,” katanya.
Dijelaskannya, kegiatan operasi penertiban peredaran miras merupakan rangkaian pelaksanaan operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran Perjudian, Protitusi dan miras.
“Pmilik BB berinisial AB.H (45 Tahun) warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 Dus (144 Botol) minuman keras Jenis Arak Tuban,” jelas dia. (ab).


